Penutupan Seleksi Tilawatil Quran Dan Hadits Ke XXXIV Tingkat Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2025 M1446 H
pada hari rabu, 12 februari 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/02/i/res.1.24/2024/reskrim yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, monika ardia ningsi massora, s.h. tersangka berinisial sm diduga melanggar pasal 289 kuhpidana tentang tindak pidana pencabulan atau pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.