Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Terdakwa Tindak Pidana Narkotika
Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa Tindak Pidana Narkotika yang didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang berlangsung dengan lancar dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.