Reformasi Birokrasi merupakan salah satu Langkah awal mendukung program pemerintah untuk melakukan penataan terhadap sistem penyelenggaraan organisasi Kejaksaan Republik Indonesia menuju aparatur Kejaksaan yang bersih dan bebas dari KKN, meningkatnya pelayanan prima serta meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah terdapat 6 (enam) area perubahan yakni bidang Manajemen Perubahan, Penataan Tatalaksana, Penataan Sitem Manajemen SDM, Penguatan Pengawasan, Penguatan Akuntabilitas Kinerja dan Penguatan Kualitas Pelayanan Publik yang terus menerus dievaluasi dan disempurnakan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar guna memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar