Tahap II Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Anak Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Rabu, 05 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/03/I/RES.1.6/2025/Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ningsi Massora, S.H.
Tersangka berinisial ID diduga melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.