Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

pada hari selasa, 14 januari 2025, bertempat di aula kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., bersama para kepala seksi dan kasubag mengikuti rapat kerja nasional (rakernas) kejaksaan republik indonesia tahun 2025 secara daring. rakernas tahun ini mengusung tema “asta cita sebagai penguatan transformasi kejaksaan yang berkeadilan, humanis, akuntabel, dan modern.”, tema tersebut menggambarkan komitmen kejaksaan dalam mendukung visi pembangunan yang berlandaskan nilai keadilan, kepedulian, serta akuntabilitas demi kemajuan institusi dan pelayanan kepada masyarakat.

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Laka Lantas Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari selasa, 14 januari 2025, bertempat di ruang tahap 2 kejaksaan negeri kepulauan selayar, kasubsi 2 intelijen kejaksaan negeri kepulauan selayar, monika ardia ningsih masora, s.h., melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti, tersangka berinisial dp diserahkan bersama barang bukti terkait, dengan dugaan pelanggaran pasal 310 ayat 3 undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang llaj atau pasal 310 ayat 2 undang-undang nomor 2 tahun 2009 tentang llaj. proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian tahap kedua dalam penanganan perkara.

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari selasa, 14 januari 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/35/xi/2024/reskrim yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, monika ardia ningsih masora, s.h. tersangka berinisial as diduga melanggar pasal 82 ayat (1) undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang- undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang jo pasal 64 ayat (1) kuhp. terhadap tersangka oleh jpu dilakukan penahanan dalam tahap penuntutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan di rutan kelas ii b selayar dan selanjutnya jpu akan segera menyiapkan ...

Koordinasi dengan Ketua Apdesi Kabupaten Kepulauan Selayar terkait Persiapan pelaksanaan Program Jaga Desa Tahun 2025

pada hari selasa, 14 januari 2025, kepala seksi intelijen, alim bahri, s.h. didampingi kasubsi 1 intelijen, dian anggraeni sucianti, s.h., m.h., dan kasubsi 2 intelijen, monika ardia ningsi massora, s.h., melaksanakan kegiatan koordinasi dengan ketua asosiasi pemerintahan desa seluruh indonesia (apdesi) kabupaten kepulauan selayar terkait persiapan pelaksanaan program jaga desa tahun 2025. program jaga desa sebagai salah satu program unggulan kejaksaan, diharapkan dapat dilaksanakan oleh kejaksaan negeri kepulauan selayar dengan lebih optimal yakni dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa serta meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa.

Sosialisasi Jaksa Agung Muda Intelijen Terkait Rancangan Peraturan Presiden Tentang Penertiban Kawasan Hutan

pada hari jumat, 10 januari 2025, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., bersama para kasi, kasubsi dan staf intelijen mengikuti kegiatan pengarahan jaksa agung muda intelijen secara virtual melalui zoom meeting. pada kesempatan tersebut jam intelijen bersama jajarannya membahas hal-hal yang merupakan tugas dan fungsi kejaksaan republik indonesia, dalam kaitannya dengan rancangan peraturan presiden tentang penertiban kawasan hutan.

Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Persuratan dan Disposisi Elektronik atau SIPEDE kepada seluruh Pegawai, PPNPN dan Honorer Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari jumat, 10 januari 2025, bertempat di aula kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala sub bagian pembinaan, risnaeni, s.h., bersama staf pembinaan, nidya puspita wulandari, melaksanakan kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi sistem informasi persuratan dan disposisi elektronik (sipede) kepada seluruh pegawai, ppnpn dan honorer kejaksaan negeri kepulauan selayar. work from anywhere (wfa) harus menjadi salah satu traits pegawai kejaksaan negeri kepulauan selayar, karena kami harus hadir bagi masyarakat.

Sidang Perdana Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 Kabupaten Kepulauan Selayar di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

pada hari jumat, 10 januari 2025, bertempat di ruang sidang lantai 4 mahkamah konstitusi ri jl. medan merdeka barat no. 06 kec. gambir, kota jakarta, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., selaku jaksa pengacara negara (jpn) menghadiri sidang perdana perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah tahun 2024 kabupaten kepulauan selayar, dengan agenda pemeriksaan pendahuluan (memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti) gugatan perselisihan hasil pemilihan (php) pilkada bupati kab. kep. selayar provinsi sulawesi selatan. pemohon dalam gugatan ini adalah paslon no. 02 ir. h. ady ansar, s.hut., m.mpub., ipm - h. m. suwadi, se (asa) dengan nomor registrasi perkara : 189/phpu.bup-xxiii/2025 majelis ...

Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika

pada hari rabu, 08 januari 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, kepala seksi intelijen, alim bahri, s.h., menghadiri agenda sidang putusan terkait perkara tindak pidana narkotika dengan terdakwa berinisial aif dan f yang melanggar pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu.ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) uu.ri no.35 tahun 2009 tentang narkotika.

Total Data : 528