Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Lakalantas

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Lakalantas

Pada Hari Rabu, 23 Juli 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nurul Anisa, S.H., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan Putusan dalam perkara Tindak Pidana Lakalantas.

Terdakwa Muslianto bin Mustakim didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) jo. Pasal 229 ayat (4) dan Pasal 310 ayat (2) jo. Pasal 229 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam putusan yang dibacakan, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, menyebabkan orang lain meninggal dunia dan luka ringan.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun dan 10 bulan, dengan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Grand Max dan dua unit sepeda motor dikembalikan kepada para saksi. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial