Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Pengeroyokan
Pada Hari Rabu, 23 Juli 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan Putusan dalam perkara Tindak Pidana Pengeroyokan.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menyatakan bahwa terdakwa Andi Rahman alias Sisong bin Andi Alman terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan pertama. Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Terdakwa tetap ditahan dan dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000