Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Selasa, 18 Februari 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/36/XII/2024/ Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.
Tersangka berinisial ERR diduga melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Kedua : Pasal 360 Ayat 1 KUHPidana atau Ketiga : Pasal 188 KUHPidana.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.