Tahap 2 Perkara Tindak Pidana Penganiayaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Rabu, 23 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Irmansyah Asfari, S.H. dan Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.,
Tersangka berinisial D diduga melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.