Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar Memberi Pemaparan Dinamika Kelompok Terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar Memberi Pemaparan Dinamika Kelompok Terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pada Hari Jumat, 26 September 2025, Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., bersama seluruh Jaksa serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Ahli Pertama – Jaksa) mengikuti kegiatan Dinamika Kelompok Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar.

Pada kesempatan ini, pemaparan materi disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Umum, Irmansyah Asfari, S.H., yang membahas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 22 sampai dengan Pasal 28. Pembahasan difokuskan pada pemahaman mendalam mengenai substansi pasal-pasal tersebut, termasuk ruang lingkup, penerapan, serta implikasinya dalam praktik penegakan hukum.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas Jaksa dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru pada tahun 2026, sehingga diharapkan setiap Jaksa memiliki pemahaman yang komprehensif dan siap mengimplementasikannya secara tepat, adil, dan profesional.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial