Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Terkait Rencana Penguasaan Kembali Tahap II

pada hari senin, 05 mei 2025, bertempat di ruang vcon kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., bersama kepala seksi pidana khusus, syakir syarifuddin, s.h., m.h., kepala seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, adri kurnia yudha, s.h., dan staf kejaksaan negeri kepulauan selayar mengikuti kegiatan pengarahan jaksa agung muda tindak pidana khusus terkait rencana penguasaan kembali tahap ii. kegiatan pengarahan ini membahas secara mendalam mengenai pelaksanaan tugas-tugas satuan tugas penertiban kawasan hutan (satgas pkh). ditekankan pentingnya keselarasan pemahaman dan langkah antara jajaran kejaksaan di daerah dengan kebijakan pusat, khususnya satuan kerja kejaksaan yang menjadi lokasi pelaksanaan operasi penerti ...

Rapat Koordinasi tentang dukungan pengamanan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah Indonesia

pada hari senin, 05 mei 2025, bertempat di ruang vcon kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., bersama para kepala seksi kejaksaan negeri kepulauan selayar mengikuti kegiatan rapat koordinasi tentang dukungan pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh wilayah indonesia secara daring. rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kesiapan dalam mendukung upaya pengamanan, serta memastikan terciptanya lingkungan yang aman dan tertib secara optimal di seluruh wilayah indonesia.

Lelang penjualan langsung barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa lima buah handphone dari berbagai jenis dan merek

pada hari senin, 05 mei 2025, bertempat di lobi tengah kantor kejaksaan negeri kepulauan selayar, seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti telah melaksanakan kegiatan lelang ( penjualan langsung ) barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap, berupa 5 ( lima ) buah handphone dari berbagai jenis dan merek, kegiatan ini merupakan bagian tak terpisahkan dari proses penanganan perkara tindak pidana, sekaligus memberikan sumbangan pnbp ( penerimaan negara bukan pajak ) ke kas negara.

Selamat Hari Pendidikan Nasional 2025

kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h. beserta jajaran mengucapkan selamat hari pendidikan nasional 2025. "partisipasi semesta wujudkan pendidikan bermutu untuk semua"

Terima Kasih Atas Dedikasinya Selama Bertugas Sebagai Kepala Sub Seksi 1 Bidang Intelijen Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

keluarga besar kejaksaan negeri kepulauan selayar mengucapkan terima kasih kepada dian anggraeni sucianti, s.h., m.h., atas dedikasinya selama bertugas sebagai kepala sub seksi 1 bidang intelijen pada kejaksaan negeri kepulauan selayar dan selamat bertugas di tempat yang baru sebagai kepala sub seksi pertimbangan hukum bidang perdata dan tata usaha negara pada kejaksaan negeri maros.

Rapat Bulanan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari jumat, 02 mei 2025, bertempat di gazebo kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., memimpin rapat bulanan kejaksaan negeri kepulauan selayar yang diikuti oleh para kepala seksi (kasi), kepala sub bagian (kasubag) dan kepala sub seksi (kasubsi). dalam rapat tersebut, seluruh bidang menyampaikan laporan serta progres persiapan menghadapi inspeksi bidang pengawasan kejaksaan tinggi sulawesi selatan yang direncanakan dalam waktu dekat. selain itu, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar memberikan sejumlah arahan strategis, baik terkait peningkatan kinerja, disiplin kerja, maupun pentingnya menjaga integritas dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab. rapat ini berlangsung dalam suasana bincang santai namun ...

Tahap II Perkara Tindak Pidana Pembunuhan yang di Rencanakan Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari jumat, 02 mei 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/15/iv/res.1.7/2025/reskrim yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, nurul anisa, s.h. tersangka diduga melanggar pasal 340 kuhpidana subs 338 kuhpidana. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.

Total Data : 533