Focus Group Discussion pada Staf Ahli Jaksa Agung Tahun 2025 Dengan Tema “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Seksi Pidana Umum, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, serta Kepala Sub Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan Staf Ahli Jaksa Agung Tahun 2025 dengan tema “Menyongsong Pelaksanaan KUHP dan KUHAP Tahun 2026”, yang dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh berbagai satuan kerja kejaksaan di seluruh Indonesia., Senin (08/12/2025).
FGD ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman aparat penegak hukum mengenai substansi dan perubahan mendasar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang akan mulai berlaku pada tahun 2026. Materi diskusi mencakup harmonisasi regulasi, implikasi penerapan norma baru, serta strategi kejaksaan dalam menghadapi dinamika penegakan hukum di masa mendatang.
Para peserta juga mendapatkan penjelasan teknis terkait implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk penyesuaian prosedur, peningkatan kapasitas SDM, hingga penguatan koordinasi antar lembaga penegak hukum. Staf Ahli Jaksa Agung menekankan pentingnya kesiapan seluruh jajaran kejaksaan agar pelaksanaan regulasi baru tersebut dapat berjalan efektif dan konsisten di seluruh wilayah hukum Indonesia.