Tahap II Perkara Tindak Pidana Lakalantas Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Senin, 23 Juni 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/16/VI/2025/Lantas yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.
Tersangka diduga melanggar Pasal 310 ayat (4) dan ayat (2) dan ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.