MoU Antara Kejari Kepulauan Selayar dan Bandara H Aroeppala Selayar
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar resmi menjalin kerja sama hukum dengan Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas III H. Aroeppala Selayar. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang berlangsung di aula Kantor Kejari Kepulauan Selayar, Selasa 19 Mei 2026.
Penandatanganan kerja sama ini dilakukan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak M.F. Hasibuan, S.H.,M.H.,M.M., dan Kepala Kantor UPBU H. Aroeppala Selayar, Bapak Hery Sugianto, S.T., M.M., dengan disaksikan oleh jajaran pejabat struktural dan Fungsional dari kedua instansi.
Dalam sambutannya, Kajari Kepulauan Selayar menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan wujud nyata implementasi peran Kejaksaan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN). Kejari Kepulauan Selayar siap memberikan Pendampingan hukum, baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya demi memitigasi risiko hukum dalam operasional bandar udara.
Sementara itu, Kepala Kantor UPBU H. Aroeppala Selayar, menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Kejari Kepulauan Selayar atas terlaksananya kerja sama ini. Menurutnya, dukungan dari korps Adhyaksa sangat dibutuhkan untuk meningkatkan rasa aman dan kepastian hukum dalam setiap pengambilan keputusan strategis di lingkungan kerja bandara.