Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembelaan Terdakwa Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak
Pada Hari Rabu, 02 Juli 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Asruddin, S.H. menghadiri sidang dengan Agenda Pembelaan Terdakwa Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang didakwa melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.