Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana Narkotika
Pada Hari Rabu, 08 Januari 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Kepala Seksi Intelijen, Alim Bahri, S.H., menghadiri agenda Sidang Putusan terkait perkara Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa berinisial AIF dan F yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subs Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU.RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.