Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Meringankan Tindak Pidana Penipuan
Pada Hari Selasa, 22 April 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah Asfari, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Meringankan (Ade Charge) Tindak Pidana Penipuan yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.
Dalam agenda persidangan kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi yang memberikan keterangan meringankan guna mendukung pembelaan terhadap Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum secara aktif mengikuti jalannya persidangan, melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, dan mencermati setiap keterangan yang disampaikan guna memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.