Apel Pagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari senin, 11 agustus 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar melaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh kepala sub bagian pembinaan kejaksaan negeri kepulauan selayar, risnaeni, s.h., bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri kepulauan selayar dan diikuti oleh seluruh pegawai. dalam amanatnya, pemimpin apel kembali menekankan pentingnya kedisiplinan, khususnya kehadiran seluruh pegawai pada apel pagi setiap hari senin. selain itu, beliau menyampaikan informasi terkait rangkaian kegiatan peringatan hari kemerdekaan republik indonesia pada 17 agustus mendatang, serta persiapan peringatan hari lahir kejaksaan. seluruh insan adhyaksa diimbau untuk berpartisipasi aktif dalam menyukseskan kegiatan tersebut.

Pembukaan Kemah Gabungan Kabupaten Kepulauan Selayar

pada hari senin, 11 agustus 2025, bertempat di bumi perkemahan suburu, desa bonto tangnga, kabupaten kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., menghadiri kegiatan pembukaan kemah gabungan (kegab). kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-64 gerakan pramuka tahun 2025 tingkat kabupaten kepulauan selayar dengan mengusung tema "kolaborasi untuk membangun ketahanan bangsa". acara ini selenggarakan oleh kwartir cabang gerakan pramuka kepulauan selayar dan dihadiri oleh wakil bupati kepulauan selayar dan forum koordinasi pimpinan daerah kepulauan selayar (forkopimda).

Senam Pagi Kejaksaan Negeri kepulauan Selayar

pada hari jumat, 08 agustus 2025, bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., melaksanakan senam jumat pagi yang di ikuti oleh seluruh pegawai dan tenaga honorer kejaksaaan negeri kepulauan selayar. senam pagi bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan kebugaran seluruh peserta, sekaligus mempererat kebersamaan serta kekompakan di lingkungan kerja. dengan suasana yang penuh semangat, senam pagi berjalan lancar dan menjadi momen yang menyegarkan di akhir pekan, mendukung produktivitas kerja yang lebih baik.

Penyuluhan Sosialisasi Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Mare-Mare Kecamatan Bontomanai Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun Anggaran 2025

pada hari jumat, 08 agustus 2025, bertempat di baruga sayang kantor desa mare-mare, plt. kepala seksi intelijen, monika ardia ningsi massora, s.h., bersama staf intelijen kepulauan selayar menghadiri kegiatan penyuluhan / sosialisasi hukum dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa mare-mare kecamatan bontomanai kabupaten kepulauan selayar tahun anggaran 2025. selain itu, disampaikan pula arahan teknis mengenai tata cara pengisian aplikasi jaga desa sebagai salah satu upaya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pemerintahan desa. melalui kegiatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya dalam kerangka hukum yang berlaku, serta aktif berpartisipasi dalam menjaga ketertiban dan mencegah potensi pelanggaran hukum di wilayahnya.

PRAKTIS Layanan Program Pengantaran Barang Bukti Gratis berupa satu lembar daftar harga toko kepada yang berhak

pada hari jumat, 08 agustus 2025, petugas seksi pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan negeri kepulauan selayar kembali melaksanakan program pengantaran barang bukti gratis ( praktis ) berupa 1 ( satu ) lembar daftar harga toko kepada yang berhak di kecamatan benteng, kabupaten kepulauan selayar. kegiatan ini merupakan wujud komitmen kejaksaan negeri kepulauan selayar untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kabupaten kepulauan selayar.

Rapat Monitoring dan Evaluasi Rencana Aksi Kinerja Triwulan II Tahun 2025

pada hari kamis, 07 agustus 2025, bertempat di ruangan kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., memimpin rapat monitoring dan evaluasi rencana aksi kinerja triwulan ii tahun 2025. kegiatan ini diikuti oleh para kepala seksi serta kepala sub bagian pembinaan. dalam rapat tersebut, masing-masing bidang menyampaikan laporan hasil rencana aksi kinerja pada triwulan ii, termasuk capaian kegiatan, kendala yang dihadapi, serta rencana tindak lanjut untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi kinerja pada triwulan berikutnya.

TAhap II dan Pemasangan Detection Kit Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Dokumen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari kamis, 07 agustus 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/13/iii/res.1.9/2024/reskrim yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, irmansyah asfari, s.h., dan nurul anisa, s.h. tersangka berinisial a diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) kuhpidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan. sebagai bagian dari pengawasan terhadap status tahanan kota, melalui seksi intelijen kejaksaan negeri kepulauan selayar, dilakukan pemasangan alat detektor gelang tahanan (detection kit) kepada tersangka, gun ...

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut

pada hari kamis, 07 agustus 2025, ertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), nurul anisa, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut yang didakwa melanggar pasal 362 jo pasal 64 (1) kuhp. dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. anak dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di lembaga penyelenggaraan ke ...

Total Data : 861