TAhap II dan Pemasangan Detection Kit Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Dokumen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Kamis, 07 Agustus 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/13/III/RES.1.9/2024/RESKRIM yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Irmansyah Asfari, S.H., dan Nurul Anisa, S.H.
Tersangka berinisial A diduga melanggar Pasal 263 Ayat (1) dan (2) KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.
Sebagai bagian dari pengawasan terhadap status tahanan kota, melalui Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, dilakukan pemasangan alat Detektor Gelang Tahanan (Detection Kit) kepada tersangka, guna memastikan keberadaan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum.