TAHAP II Perkara Tindak Pidana Pengancaman dengan Senjata Tajam Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
kejari kepulauan selayar, benteng - kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, nurul anisa, s.h., selasa (11/11/2025). tersangka berinisial j diduga melanggar pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat no 12 tahun 1951 dan atau pasal 335 ayat (1) ke-1e kuhpidana. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.