Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Terkait Berlakunya KUHP dan KUHAP Baru
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - ara Kepala Seksi dan Jaksa Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mengikuti kegiatan Pengarahan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM PIDUM) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru yang dilaksanakan secara daring, Selasa (06/01/2026).
Kegiatan pengarahan ini diikuti oleh jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai bagian dari upaya penyamaan persepsi serta peningkatan pemahaman aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi regulasi baru di bidang hukum pidana dan hukum acara pidana.
Dalam pengarahan tersebut, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum menekankan pentingnya kesiapan seluruh jaksa dalam memahami substansi perubahan yang diatur dalam KUHP dan KUHAP Baru, baik dari aspek materiil maupun formil, guna menjamin kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.