TAHAP II Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
kejari kepulauan selayar, benteng - kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, senin (09/03/2026). tersangka berinisial u diduga melanggar pasal 310 ayat 1 undang-undang republik indonesia nomor 1 tahun 1946 tentang kitab undang-undang hukum pidana. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.