TAHAP II Perkara Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Senin (09/03/2026).
Tersangka berinisial U diduga melanggar Pasal 310 Ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.