Penyerahan Secara Simbiolis SPPT, STTS, DHKP,PBB-P2, dan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Penyerahan Secara Simbiolis SPPT, STTS, DHKP,PBB-P2, dan Sosialisasi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah

Pada Hari Selasa, 08 Juli 2025, Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar yang diwakili oleh Kepala Sub Seksi Penuntutan, Eksekusi dan Eksaminasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Nurul Anisa, S.H., menghadiri kegiatan Penyerahan Secara Simbiolis Surat Pemberitahuan Pajak Terutang(SPPT), Surat Tanda Terima Setoran(STTS), dan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak dan Pembayaran(DHKP), Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2).

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi sosialisasi yang disampaikan oleh Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Cajak), Andi Winda, S.H., yang membahas pentingnya sinergi lintas instansi dalam optimalisasi penerimaan daerah melalui penguatan implementasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah serta Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD).

Dalam pemaparannya, Andi Winda, S.H. menjelaskan kontribusi dan peran strategis masing-masing instansi. Di antaranya, BPKPD Kepulauan Selayar bertanggung jawab dalam pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kapolres Kepulauan Selayar memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan penindakan dalam bidang perdata, tata usaha negara, serta penegakan pidana pajak daerah. Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar mendukung penindakan terhadap pelanggaran hukum di sektor perpajakan daerah.

Sementara itu, UPTB Pendapatan Daerah Selayar berfokus pada pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan turut berperan dalam penegakan perda pajak dan retribusi. Sedangkan PT. Bank Sulselbar Cabang Selayar mendukung penuh pelaksanaan ETPD melalui layanan transaksi digital guna mendukung akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah.

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial