Kejati Sulsel Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMA Plus Budi Utomo Makassar, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

Kejati Sulsel Gelar Jaksa Masuk Sekolah di SMA Plus Budi Utomo Makassar, Tekankan Bahaya Penyalahgunaan Narkotika

KEJATI SULSEL, Makassar- Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di Sekolah Plus Budi Utomo Makassar, Rabu (11/6/2025). Sekolah ini merupakan salah satu sekolah yang dibina Pimpinan Wilayah (DPW) Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Sulawesi Selatan.

Hadir langsung memberikan penyuluhan hukum, Kasipenkum Kejati Sulsel Asintel, Soetarmi. Kasipenkum disambut Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan, H Asdar Mattiro dan Kepala Sekolah SMA Plus Budi Utomo Makassar, Dede Nurrohim. 

Kepala Sekolah SMA Plus Budi Utomo Makassar, Dede Nurrohim menyampaikan apresiasi kepada Seksi Penkum Kejati Sulsel yang hadir memberikan penyuluhan hukum. Kegiatan ini menjadi bentuk sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum.

“Terima kasih atas kegiatan edukasi hukum bagi generasi muda di sekolah kami. Kami berharap, siswa tidak hanya cerdas secara akademik tapi juga memiliki kecerdasan hukum etika dan adab modal yang penting hidup di tengah-tengah masyarakat,” kata Dede Nurrohim.

Ketua DPW LDII Sulawesi Selatan, H Asdar Mattiro menambahkan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah memberi bekal wawasan hukum yang sangat dibutuhkan siswa. 

“Saya tidak mau anak-anakku semua kena masalah karena ketidaktahuan. Saya mengajak anak-anakku ikut menjadi penyuluh hukum dimulai dari melawan hoaks di media sosial. Jadilah penengah dan memberikan solusi, bukan jadi masalah,” tambah Asdar Mattiro.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi membawakan materi “Siswa Cerdas Kenali Hukum, Jauhi Narkoba.” Mengawali pemaparannya, Soetarmi mengatakan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa.

“Narkoba ini mengancam masa depan bangsa karena bisa mengubah perilaku dan sikap generasi muda. Dengan efek ketergantungan atau candu membuat korbannya terpaksa menghalalkan segala cara untuk mendapatkannya,” kata Soetarmi.

Dalam penyuluhan tersebut, Soetarmi menjelaskan berbagai aturan hukum terkait penyalahgunaan narkotika, termasuk Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 5 Tahun 2020 mengenai penggolongan narkotika. 

Ia juga memaparkan bahaya narkoba, mulai dari dampak kesehatan, kehancuran masa depan, hingga ancaman terhadap nilai-nilai budaya bangsa.

“Jauhi narkoba, sayangi keluarga. Hidup ada akhirnya, tetapi jangan akhiri hidup dengan narkoba. Narkoba adalah pembunuh berdarah dingin, jauhi atau mati,” tegas Soetarmi mengingatkan para siswa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan