Penyerahan hasil lelang  penjualan langsung ) dan uang rampasan perkara tindak pidana umum kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Penyerahan hasil lelang penjualan langsung ) dan uang rampasan perkara tindak pidana umum kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada hari kamis 15 Mei 2025, Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti telah menyerahkan PNBP ( Penerimaan Negara Bukan Pajak ) senilai total Rp 2.125.000,00.- ( dua juta seratus dua puluh lima ribu rupiah ) yang berasal dari hasil lelang ( penjualan langsung ) dan uang rampasan perkara tindak pidana umum kepada Bendahara Penerimaan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, hal ini sebagai bukti nyata kinerja Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui kontribusinya dalam menyumbangkan PNBP bagi keuangan negara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial