Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi  Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Persetubuhan Terhadap Anak

Pada Hari Senin, 05 Mei 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., menghadiri sidang dengan agenda Pemeriksaan Saksi dalam perkara tindak pidana Persetubuhan Terhadap Anak yang didakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) atau pasal 81 ayat (2) UU No.17 Tahun 2016.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial