Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Pencurian Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Rabu, 23 April 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/14/III/Res.1.8/2025/Sat Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.

Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3e atau Pasal 362 KUHPidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial