Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Laka Lantas Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Laka Lantas Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Selasa, 14 Januari 2025, Bertempat di Ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi 2 Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Monika Ardia Ningsih Masora, S.H., melaksanakan kegiatan penerimaan tersangka dan barang bukti, Tersangka berinisial DP diserahkan bersama barang bukti terkait, dengan dugaan pelanggaran Pasal 310 ayat 3 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ atau Pasal 310 ayat 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2009 tentang LLAJ. Proses ini dilakukan sebagai bagian dari penyelesaian tahap kedua dalam penanganan perkara.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial