Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Jumat, 11 April 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/06/II/Res.1.8/2025/Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.
Tersangka diduga melanggar Pasal 363 Ayat 2 KUHPidana Subs ke Pasal 281 Ke 2e KUHPidana atau Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi, Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.