Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Selasa, 22 April 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/04/I/Res.1.24/2025/Reskrim yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H.,
Tersangka diduga melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76d UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.