Kajari Kepulauan Selayar Pimpin Dinamika Kelompok Seluruh Jaksa dan Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Calon Ahli Pertama-Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait Pemberlakuan KUHP Baru di Tahun 2026

Kajari Kepulauan Selayar Pimpin Dinamika Kelompok Seluruh Jaksa dan Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum Calon Ahli Pertama-Jaksa) pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar terkait Pemberlakuan KUHP Baru di Tahun 2026

Pada Hari Senin, 15 September 2025, Bertempat di Ruang Vicon Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Bapak Apreza Darul Putra, S.H., M.H., memimpin kegiatan Dinamika Kelompok yang diikuti oleh seluruh Jaksa serta Penelaah Penuntutan dan Penegakan Hukum (Calon Ahli Pertama – Jaksa). Kegiatan ini difokuskan pada pembahasan pemberlakuan KUHP baru Tahun 2026.

Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai berlaku efektif pada tahun 2026, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menekankan beberapa poin penting, yaitu:

  • Seluruh Jaksa wajib memahami dan terus meningkatkan pemahaman terhadap norma-norma dalam pasal-pasal Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
  • Mulai 15 September 2025, setiap hari Senin dan Kamis akan dilaksanakan Dinamika Kelompok untuk memperdalam pemahaman penerapan pasal-pasal dalam KUHP baru.
  • Setiap Jaksa dan Calon Jaksa diwajibkan secara bergantian menjelaskan serta membahas 7 pasal secara berurutan pada setiap pertemuan.

Kegiatan ini diharapkan menjadi wadah penguatan kapasitas dan kesiapan jajaran Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar dalam menghadapi pemberlakuan KUHP baru, sehingga proses penegakan hukum di masa mendatang dapat berjalan lebih profesional, konsisten, dan sesuai dengan perkembangan hukum nasional.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial