Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi  Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan

Pada Hari Rabu, 09 April 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Irmansyah Asfari, S.H., menghadiri sidang dengan Agenda Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Penipuan atau Penggelapan yang didakwa melanggar Pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP.

Dalam sidang ini, JPU menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan perbuatan terdakwa, Keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa serta menjelaskan kronologi dan unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial