Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Kamis, 20 Maret 2025, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar terhadap berkas perkara nomor: BP/14/XII/Resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Nurul Anisa, S.H.

Tersangka diduga melanggar Pasal 112 Ayat (1) dan 132 Ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Atau Pasal 114 Ayat (1) dan 132 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009.

Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial