Pengarahan Pengecekan Personil dan Pemberian Hukuman Kepada CPNS yang Melanggar Tata Tertib
Pada Hari Kamis, 16 Oktober 2025, Memasuki hari Keempat Belas pelaksanaan Latsar CPNS Golongan III Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, peserta diberikan sanksi berupa lari keliling kantor sebagai bentuk pembinaan kedisiplinan setelah terbukti melakukan pelanggaran terhadap tata tertib Latsar.
Pemberian sanksi ini bukan dimaksudkan sebagai hukuman semata, melainkan sebagai upaya pembentukan karakter, penanaman nilai-nilai kedisiplinan, solidaritas, dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas sebagai calon aparatur sipil negara. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan semakin menyadari pentingnya menaati peraturan, menjaga kekompakan, serta memperkuat jiwa korsa dan semangat kebersamaan dalam lingkungan kerja Kejaksaan.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan tertib dan disertai pembinaan langsung dari para panitia dan pembimbing, guna memastikan bahwa nilai-nilai integritas, loyalitas, dan kedisiplinan benar-benar tertanam dalam diri setiap peserta Latsar.