Pria Paruh Baya Aniaya Mantan Istri di Selayar, Kejati Sulsel Selesaikan Lewat Keadilan Restoratif
KEJATI SULSEL, Makassar—Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim didampingi Wakajati Sulsel Teuku Rahman dan Asisten Tindak Pidana Umum Rizal Syah Nyaman melakukan ekspose perkara dari Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar untuk diselesaikan dengan Keadilan Restoratif atau RJ di Aula Lantai 2 Kejati Sulsel, Selasa (18/2/2025).
Kejari Kepulauan Selayar mengajukan RJ atas nama tersangka Abdul Kadir alias Kadir bin Jaelani (55 tahun) yang melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP (pasal penganiayaan) terhadap mantan istrinya RAP (35 tahun).
Perkara penganiayaan yang dilakukan tersangka Abdul Kadir terjadi pada Rabu tanggal 16 Oktober 2024 di Dusun Tanah Harapan, Desa Bontotangnga, Kecamatan Bontoharu, Kabupaten Kepulauan Selayar. Kejadian berawal saat korban RAP melintas menggunakan sepeda motor yang kemudian dihentikan oleh tersangka.
Adapun alasan perkara diselesaikan dengan RJ, pertama tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan bukan residivis. Kedua, adanya perdamaian tanpa syarat antara pihak korban dan tersangka. Ketiga, tersangka dan korban pernah terikat pernikahan secara agama (nikah siri) dan dikaruniai 2 (dua) orang anak sehingga terjadi kesepakatan perdamaian untuk kebaikan antara kedua belah pihak dan anak mereka. Keempat, korban telah memaafkan Tersangka dengan menandatangani Berita Acara Perdamaian.
Kajati Sulsel, Agus Salim menyetujui permohonan RJ yang dimohonkan Kejari Kepulauan Selayar karena sudah memenuhi persyaratan. Kedua pihak sudah saling memaafkan dan direspons baik oleh masyarakat.
“Jaksa fasilitator tetap melakukan monitoring terkait hasil perdamaian yang sudah dijalankan kedua pihak.” kata Agus Salim.
Kajati Sulsel memerintahkan tersangka segera dibebaskan jika masih ditahan. Barang bukti yang disita dikembalikan dan administrasi berkas perkara diselesaikan.