TAHAP II Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap 2) dari penyidik Polres Kepulauan Selayar yang telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh penuntut umum, Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., M.Kn., Senin (15/12/2025).
Tersangka berinisial A diduga melanggar Pasal 289 KUHPidana atau Pasal 6 huruf a Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selayar untuk menjalani persidangan.