Sidang Agenda Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Pencabulan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada Hari Kamis, 23 Januari 2025 Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., menghadiri sidang Agenda Pembacaan Dakwaan dan Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Pencabulan dengan Anak berinisial D yang melanggar Pasal 82 Ayat (1) Jo pasal 76E UU No. 17 Tahun 2016 TTG PA atau Pasal 6 huruf b jo Pasal 15 huruf g UU No. 12 Tahun 2022.
Dalam persidangan, JPU secara rinci membacakan Dakwaan yang memuat uraian perbuatan anak, beserta dasar hukum yang menjadi landasan tuntutan.
Setelah Pembacaan Dakwaan, persidangan dilanjutkan dengan Proses pemeriksaan saksi untuk menggali fakta-fakta yang dapat memperkuat jalannya proses hukum dan mencapai keadilan bagi korban. Sidang berjalan dengan tertib sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan.