Sidang Agenda Tuntutan Tindak Pidana Pencurian Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Sidang Agenda Tuntutan Tindak Pidana Pencurian Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada Hari Rabu, 22 Januari 2025, Bertempat di Ruang Sidang Pengadilan Negeri Selayar, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., menghadiri sidang Pembacaan Tuntutan terkait Perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Terdakwa berinisial AA dan F yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke 3 atau 362 KUHP.

Sidang berlangsung dengan tertib dan dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar. Dalam tuntutannya, JPU menguraikan fakta-fakta yang telah terungkap selama proses persidangan, termasuk alat bukti, keterangan saksi, serta pengakuan para terdakwa.

Tuntutan yang diajukan mempertimbangkan unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan pasal yang didakwakan, beserta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan terdakwa.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan

Tautan dimedia sosial