Penggeledahan dan Penyitaan Terkait penyidikan tentang Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Pengelolaan Dana Desa Bungaiya Kecamatan Bontomatene Kabupaten Kepulauan Selayar tahun anggaran 2022 sampai dengan 2023
Pada Hari Senin, 04 Agustus 2025, Bertempat di Dusun Bonelohe, Desa Bungaiya, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan kegiatan penggeledahan dan penyitaan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan Dana Desa Bungaiya Tahun Anggaran 2022–2023. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-521/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 28 Juli 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-551/P.4.28/Fd.2/07/2025 tanggal 2 Agustus 2025.
Penggeledahan dilakukan di dua lokasi, yakni rumah pribadi Kepala Desa Bungaiya, dan Kantor Desa Bungaiya. Di rumah pribadi yang terletak di Dusun Bonelohe Desa Bungaiya, ruang-ruang yang digeledah meliputi ruang tamu, kamar tidur, ruang keluarga, dapur, dan gudang. Sementara itu, di Kantor Desa Bungaiya, ruang yang menjadi sasaran penggeledahan mencakup Ruang Kepala Desa, Ruang Sekretaris Desa, ruang para Kepala Urusan (Kaur), ruang para Kepala Seksi (Kasi), aula, dan gudang.
Penggeledahan dipimpin oleh Tim Jaksa Penyidik yang terdiri dari Syakir Syarifuddin, S.H., M.H., Nurul Anisa, S.H., dan Monika Ardia Ningsi Massora, S.H., M.Kn. Selain itu, turut serta Tim Satuan Khusus Penangan Pertama Bukti Elektronik (Digital Evidence First Responder-DEFR) / SAK PENAK è dalam rangka menangani bukti elektronik yang ditemukan di lapangan.
Selama proses penggeledahan, kegiatan ini disaksikan langsung oleh Camat Bontomatene, Rusmin, S.Sos., M.M., dan Kepala Dusun Bonelohe, Muhammad Anwar. Seluruh proses berjalan tertib dan merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Kepulauan Selayar