Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka  Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola  Pertambangan PT AKT di Kalteng

Tim Penyidik Tetapkan 3 Orang Tersangka Perkara Korupsi Penyimpangan Kelola Pertambangan PT AKT di Kalteng

Kamis 23 April 2026, Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan 3 orang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsipenyimpangan dalam pengelolaan pertambangan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah tahun 2016 s.d.2025.

Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah Tim Penyidik memperoleh bukti cukup melalui serangkaian tindakanpenyidikan berupa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan penggeledahan di Provinsi Jakarta, yang dilakukan secaramendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetapmenjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidakbersalah.

Adapun 3 orang tersangka tersebut dengan perannya masing-masing:

1. Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, dengan faktaperbuatan hasil penyidikan yaitu:

- Bahwa Tersangka HS selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung pada bulan September tahun 2022 sampai dengan bulan Mei tahun 2025, memberikansurat persetujuan berlayar kepada PT MCM dan Perusahaan lainnya, padahal Tersangka HS mengetahuibahwa dokumen lalu lintas kapal yang memuat batu bara milik PT AKT yang dijual menggunakan dokumenyang tidak benar;

- Oleh karena Tersangka HS menerima uang bulanansecara tidak sah dari perusahaan yang terafiliasi dariTersangka ST yang merupakan Beneficialy Owner PT. AKT, Tersangka HS tidak melakukan pemeriksaanLaporan Hasil Verifikasi (LHV) dari Kementerian ESDM sebagai syarat terbitnya Surat Perintah Berlayar.Padahal, dokumen tersebut terbit apabila memenuhipersyaratan kewajiban lainnya, yang salahsatunya yaitukeabsahan dari muatan.

2. Tersangka BJW selaku Direktur PT AKT, dengan faktaperbuatan hasil penyidikan yaitu:

- Tersangka BJW yang menjabat selaku Direktur PT AKTbersama-sama dengan Tersangka ST selaku beneficial ownership PT AKT yang merupakan kontraktor penambang batubara yang didasarkan kepada Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dalam rangka Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Nomor: 198/A.1/1999 tanggal 31 Mei 1999, yang secara fakta telah dicabut dengan dikeluarkannya Surat Terminasi dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tentang Pengakhiran Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara antara Pemerintah Republik Indonesia dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya tertanggal 19 Oktober 2017;

- Bahwa tanpa adanya pengawasan dari pihak Kementerian ESDM dan Kantor Kesyahbandaraan dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung III, TersangkaBJW bersama-sama dengan Tersangka ST sampai dengan tahun 2025 melalui PT AKT dan afiliasinya yaitu PT BBP sebagai kontraktor tambang PT AKT, menggunakan dokumen PT MCM dan perusahaanpengakutan/penjualan dari PT AC tanpa memiliki izindan secara melawan hukum tetap melakukanpenambangan batubara tanpa memiliki izin dan melakukan pembukaan lahan tambang batubara dalamkawasan Hutan Produksi (HP).

3. Tersangka HZM selaku General Manager PT OOWL Indonesia, dengan fakta perbuatan hasil penyidikan sebagai berikut:

- PT OOWL Indonesia yang bergerak di bidang kelautan dan kargo, bersama-sama dengan Tersangka ST beserta perusahaan afiliasinya dalam hal pembuatan dokumen Certificate of Analysis (COA) hasil uji laboratorium batubara yang bersumber dari tambang wilayah PKP2B PT AKT yang telah diterminasi (dicabut);

- Tersangka HZM bertugas untuk melakukan pengecekandan membuat dokumen Laporan Hasil Verifikasi (LHV) hasil tambang guna diajukan sebagai persyaratan untukpenerbitan Surat Perintah Berlayar dari OtoritasKesyahbandara (KSOP) dan Pembayaran Royalti Batubara kepada Pemerintah, yakni yang meloloskanhasil tambang dari wilayah PKP2B PT AKT yang telahditerminasi (dicabut) dengan cara membuat LaporanHasil Verifikasi yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya dan mencantumkan asal usul barangdengan nama perusahaan lain.

Kerugian keuangan negara dalam perkara ini masih dalamproses penghitungan oleh Tim Auditor.

Para tersangka disangkakan pasal:

- Primair: 

Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

- Subsidiair:

Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-UndangNomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-UndangHukum Pidana.

Para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang. 

 

Bagikan tautan ini

Mendengarkan