Tuntutan JPU Terhadap 3 Terdakwa Perkara Korupsi Tata Kelola Pertamina Jilid II
Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah membacakan surat tuntutanterhadap 3 (tiga) orang terdakwa perkara dugaan tindak pidanakorupsi tata kelola Pertamina periode 2019 s.d. 2023. Persidangan tersebut digelar pada Kamis, 23 April 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Adapun tuntutan yang terhadap para terdakwa tersebut yaitu:
1. Terdakwa Alfian Nasution selaku VP Supply dan DistribusiPT Pertamina 2011-2015, dinyatakan telah terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangNomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasantindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaanprimair Penuntut Umum.
• Pidana Penjara: 14 tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
• Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangkawaktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulansetelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka kekayaan atau pendapatan dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan ataupendapatan terdakwa tidak cukup atau tidakmemungkinkan untuk dilakukan, maka diganti denganpidana penjara selama 190 (seratus sembilan puluh) hari.
• Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugianperekonomian negara, jika terpidana tidak membayaruang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulansesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapatdisita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagiyang mencukupi untuk membayar uang penggantimaka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruhkewajiban membayar uang pengganti, maka jumlahuang pengganti yang dibayarkan tersebut akandiperhitungkan dengan lamanya pidana tambahanberupa pidana penjara sebagai pengganti darikewajiban membayar uang pengganti.
2. Terdakwa Hanung Budya Yuktyanta selaku DirekturPemasaran dan Niaga PT Pertamina 2014, dinyatakantelah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalamPasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 18 Undang-UndangNomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TindakPidana Korupsi sebagaimana telah diubah denganUndang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentangperubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsisebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Pidana Penjara: 8 tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.
• Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangkawaktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulansetelah putusan berkekuatan hukum tetap, makakekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan ataupendapatan terdakwa tidak cukup atau tidakmemungkingkan untuk dilaksanakan, maka digantidengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilanpuluh) hari.
• Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugianperekonomian negara, jika terdakwa tidak membayaruang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulansesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapatdisita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagiyang mencukupi untuk membayar uang penggantimaka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 5 (lima) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruhkewajiban membayar uang pengganti, maka jumlahuang pengganti yang dibayarkan tersebut akandiperhitungkan dengan lamanya pidana tambahanberupa pidana penjara sebagai pengganti darikewajiban membayar uang pengganti
3. Terdakwa Martin Haendra Nata, telah terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanakorupsi yang dilakukan secara bersama-samasebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 603 jo. Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahaan atasUndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimanadalam Dakwaan Primair Penuntut Umum.
• Pidana Penjara: 13 tahun dikurangi selama Terdakwaberada dalam tahanan sementara dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan;
• Denda: Rp1 miliar yang wajib dibayar dalam jangkawaktu 1 (satu) bulan setelah putusan pengadilanberkekuatan hukum tetap, dengan ketentuan apabiladenda tidak dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulansetelah putusan berkekuatan hukum tetap, makakekayaan atau pendapatan terdakwa dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar tersebut.
Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan ataupendapatan terdakwa tidak cukup atau tidakmemungkingkan untuk dilaksanakan, maka digantidengan pidana penjara selama 190 (seratus sembilanpuluh) hari.
• Uang Pengganti: Rp5 miliar atas kerugianperekonomian negara, jika terpidana tidak membayaruang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulansesudah putusan pengadilan yang telah memperolehkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapatdisita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda lagiyang mencukupi untuk membayar uang penggantimaka Terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 7 (tujuh) tahun atau apabila Terpidana membayar uang pengganti yang jumlahnya kurang dari seluruhkewajiban membayar uang pengganti, maka jumlahuang pengganti yang dibayarkan tersebut akandiperhitungkan dengan lamanya pidana tambahanberupa pidana penjara sebagai pengganti darikewajiban membayar uang pengganti.