Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencurian) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
pada hari jumat, 29 november 2024, bertempat di ruang tahap 2 kejaksaan negeri kepulauan selayar, kasubsi 1 intelijen dian anggraeni sucianti, s.h., m.h., melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti, tersangka berinisial aa yang melanggar pasal 363 ayat (1) ke-3 subs pasal 362 kuhpidana.