pemusnahan surat suara yang tidak terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara TPS)
Pada hari Selasa, 26 November 2024, Bertempat di halaman kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Selayar, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Alim Bahri, S.H., menghadiri kegiatan pemusnahan surat suara yang tidak terdistribusi ke Tempat Pemungutan Suara (TPS).