Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencurian) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencurian) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

Pada hari Jumat, 29 November 2024, Bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi 1 Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti, Tersangka berinisial AA yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subs Pasal 362 KUHPidana.

Bagikan tautan ini

Mendengarkan