Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pencurian) Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
Pada hari Jumat, 29 November 2024, Bertempat di ruang Tahap 2 Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Kasubsi 1 Intelijen Dian Anggraeni Sucianti, S.H., M.H., melaksanakan penerimaan tersangka dan barang bukti, Tersangka berinisial AA yang melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 Subs Pasal 362 KUHPidana.