Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari jumat, 11 april 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/06/ii/res.1.8/2025/reskrim yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, monika ardia ningsi massora, s.h. tersangka diduga melanggar pasal 363 ayat 2 kuhpidana subs ke pasal 281 ke 2e kuhpidana atau pasal 29 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Pencurian

pada hari kamis, 10 april 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu),monika ardia ningsi massora, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tindak pidana pencurian yang didakwa melanggar pasal 362 kuhp. sidang berlangsung dengan lancar dan tertib. jaksa penuntut umum secara aktif menggali keterangan dari para saksi untuk mengungkap fakta-fakta hukum yang relevan dan memperkuat dakwaan yang telah disusun dalam berkas perkara, kehadiran saksi-saksi diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas terkait kronologi kejadian serta keterlibatan terdakwa dalam peristiwa pidana yang dimaksud.

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Tindak Pidana Penipuan atau penggelapan

pada hari rabu, 09 april 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), irmansyah asfari, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi tindak pidana penipuan atau penggelapan yang didakwa melanggar pasal 378 kuhp atau pasal 372 kuhp. dalam sidang ini, jpu menghadirkan saksi-saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim terkait dugaan perbuatan terdakwa, keterangan para saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk menguatkan dakwaan terhadap terdakwa serta menjelaskan kronologi dan unsur-unsur perbuatan pidana yang terjadi.

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan, Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa Tindak Pidana Narkotika

pada hari selasa, 25 maret 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), monika ningsi massora, s.h. menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa tindak pidana narkotika yang didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. sidang berlangsung dengan menghadirkan saksi yang memberikan keterangan terkait kejadian perkara serta terdakwa yang diperiksa untuk dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim.

Pelaksanaan Kerja Bakti dan Bersih-Bersih Pantai dan Lingkungan

pada hari jumat, 21 maret 2025, staf pembinaan kejaksaan negeri kepulauan selayar turut serta dalam kegiatan kerja bakti dan bersih-bersih pantai serta lingkungan yang diselenggarakan bersama lembaga swadaya masyarakat (lsm) dan pemerintah daerah. kegiatan ini bertujuan untuk menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kelestarian ekosistem pantai, serta mencegah pencemaran lingkungan akibat sampah plastik dan limbah lainnya. dalam aksi ini, peserta bersama-sama membersihkan sampah di sepanjang garis pantai, mengumpulkan dan memilah sampah organik maupun anorganik, serta memberikan edukasi kepada masyarakat sekitar mengenai pentingnya menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. kegiatan ini diharapkan dapat menjadi agenda rutin guna menciptakan lingk ...

Pemantauan Harga dan Stok Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting

pada hari jumat, 21 maret 2025, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., bersama forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda) mendampingi bapak bupati dan wakil bupati memantau perkembangan harga dan ketersediaan stok barang kebutuhan pokok dan barang penting lainnya pada pelaku usaha distribusi barang, baik dipasar rakyat maupun di toko-toko/ritel modern serta tempat-tempat produksi ayam petelur di kabupaten kepulauan selayar. kegiatan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas harga, ketersediaan barang kebutuhan pokok menjelang hari besar keagamaan, serta kelancaran distribusi barang kepada masyarakat.

Pelaksanaan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat “Ketupat 2025” dalam rangka Pengamanan Idul Fitri 1446 H Tahun 2025

pada hari kamis, 20 maret 2025, bertempat di halaman kantor bupati kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar yang diwakili oleh kepala seksi tindak pidana umum kejaksaan negeri kepulauan selayar, irmansyah asfari, s.h., menghadiri kegiatan pelaksanaan apel gelar pasukan operasi kepolisian terpusat “ketupat 2025” dalam rangka pengamanan idul fitri 1446 h tahun 2025. kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka memastikan kesiapan personel dan sarana pendukung dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus mudik dan arus balik masyarakat selama periode lebaran, apel ini dihadiri oleh berbagai unsur forkopimda serta instansi terkait lainnya yang turut berperan dalam pengamanan perayaan idul fitri di kabupaten kepulauan selayar.

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi dan Pemeriksaan Terdakwa Tindak Pidana Pencabulan

pada hari kamis, 20 maret 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), monika ningsi massora, s.h. menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dan pemeriksaan terdakwa tindak pidana pencabulan yang didakwa melanggar pasal 6 huruf a uu no. 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 kuhp. sidang berlangsung dengan menghadirkan saksi yang memberikan keterangan terkait kejadian perkara serta terdakwa yang diperiksa untuk dimintai keterangannya di hadapan majelis hakim.

Tahap II Perkara Tindak Pidana Narkotika Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari kamis, 20 maret 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/14/xii/resnarkoba yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, nurul anisa, s.h. tersangka diduga melanggar pasal 112 ayat (1) dan 132 ayat 1 uu ri no.35 tahun 2009 atau pasal 114 ayat (1) dan 132 ayat 1 uu ri no. 35 tahun 2009. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.

Total Data : 533