Sosialisasi Jaga Desa dan Monitoring Aplikasi Real Time Monitoring village Management Funding

pada hari selasa, 22 april 2025, bertempat di aula kantor camat pasilambena kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., bersama kepala seksi intelijen, alim bahri, s.h., dan staf intelijen kejaksaan negeri kepulauan selayar melaksanakan kegiatan sosialisasi jaga desa dan monitoring aplikasi real time monitoring village management funding kejaksaan ri. dalam kegiatan ini kejaksaan negeri kepulauan selayar memperkenalkan dan melakukan monitoring terhadap implementasi aplikasi real time monitoring village management funding, sebagai inovasi digital kejaksaan dalam mengawasi pengelolaan dana desa secara langsung, cepat, dan akurat. aplikasi ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen kami dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa ya ...

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan Tindak Pidana Lakalantas

pada hari selasa, 22 april 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), monika ardia ningsi massora, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan tindak pidana lakalantas yang didakwa melanggar pasal 310 ayat (3) undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. majelis hakim membacakan putusan setelah mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang terungkap selama proses persidangan, termasuk keterangan saksi, barang bukti, serta keterangan terdakwa selama proses persidangan.

Penyelesaian Barang Bukti Kendaraan Bermotor Hasil dari Pelanggaran Lalu Lintas Sudah Daluwarsa Eksekusinya

pada hari selasa, 22 april 2025. bertempat di ruang vcon kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala seksi pidana umum kejaksaan negeri kepulauan selayar, irmansyah asfari, s.h., bersama kepala sub bagian pembinaan, risnaeni, s.h., dan para pegawai kejaksaan negeri kepulauan selayar mengikuti kegiatan penyelesaian barang bukti kendaraan bermotor hasil dari pelanggaran lalu lintas sudah daluwarsa eksekusinya secara daring.

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pemeriksaan Saksi Meringankan Tindak Pidana Penipuan

pada hari selasa, 22 april 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), irmansyah asfari, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan (ade charge) tindak pidana penipuan yang didakwa melanggar pasal 378 kuhp atau pasal 372 kuhp. dalam agenda persidangan kali ini, penasihat hukum terdakwa menghadirkan saksi yang memberikan keterangan meringankan guna mendukung pembelaan terhadap terdakwa, jaksa penuntut umum secara aktif mengikuti jalannya persidangan, melakukan pemeriksaan silang terhadap saksi, dan mencermati setiap keterangan yang disampaikan guna memastikan bahwa proses persidangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Praktek Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 pada Pusat Penerangan Hukum

pada hari selasa, 22 april 2025, bertempat di ruang staf intelijen kejaksaan negeri kepulauan selayar, staf intelijen kejaksaan negeri kepulauan selayar mengikuti kegiatan praktek monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2025 pada pusat penerangan hukum secara daring. kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan keterampilan praktis aparatur kejaksaan dalam mengelola, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan keterbukaan informasi publik sesuai dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan informasi yang cepat dan tepat kepada masyarakat.

Sidang Tindak Pidana Khusus dengan Agenda Sidang Pembacaan Putusan Sela Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi

pada hari selasa, 22 april 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri kelas 1a makassar, jaksa penuntut umum (jpu), syakir syarifuddin, s.h., menghadiri sidang tindak pidana khusus dengan agenda sidang pembacaan putusan sela perkara dugaan tindak pidana korupsi. dalam sidang ini, majelis hakim menyampaikan penilaian terhadap keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh pihak terdakwa atas dakwaan yang telah dibacakan oleh jaksa penuntut umum sebelumnya.

Tahap II Perkara Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari selasa, 22 april 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/04/i/res.1.24/2025/reskrim yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, monika ardia ningsi massora, s.h., tersangka diduga melanggar pasal 81 ayat (1) jo pasal 76d uu no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 81 ayat (2) jo pasal 76d uu no.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan diterimanya ...

Apel Pagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari senin, 21 april 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar melaksanakan apel pagi yang dipimpin oleh kepala sub bagian pembinaan kejaksaan negeri kepulauan selayar, risnaeni, s.h., di halaman kantor kejaksaan negeri kepulauan selayar yang diikuti oleh seluruh pegawai kejaksaan negeri kepulauan selayar. dalam amanatnya, kepala sub bagian pembinaan kejaksaan negeri kepulauan selayar, risnaeni, s.h., menekankan pentingnya menjaga kedisiplinan dan meningkatkan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas sehari-hari sebagai bagian dari integritas kejaksaan. ia juga mengingatkan agar seluruh pegawai turut menjaga kebersihan lingkungan kantor, sebagai bentuk nyata dari kenyamanan bekerja dan pelayanan publik yang prima, selain itu, beliau juga menyampaikan pesan terkait peringatan hari kartini ...

Sidang Tindak Pidana Umum dengan Agenda Sidang Pembacaan Dakwaan Tindak Pidana Narkotika

pada hari kamis, 17 april 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), nurul anisa, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan dakwaan tindak pidana narkotika yang didakwa melanggar pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) atau pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009. sidang berjalan dengan tertib dan lancar, setelah pembacaan dakwaan, majelis hakim menetapkan agenda sidang berikutnya yaitu pemeriksaan saksi, yang akan dilaksanakan pada sidang mendatang.

Total Data : 405