Penandatanganan Kesepakatan Bersama MoU) Perum Bulog Cabang Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
KEJARI KEPULAUAN SELAYAR, BENTENG - Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Dr. Muh. Asri Irwan, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Perdata dan TUN, Asruddin, S.H., dan Tim JPN Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melaksanakan Penandatanganan Kesepakatan Bersama (MoU) Perum Bulog Cabang Bulukumba dan Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, Selasa (25/11/2025).
Penandatanganan MoU yang dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terkait penyelesaian permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara. Dalam kemitraan ini, Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN) berperan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lainnya untuk mendukung Perum Bulog dalam menjalankan fungsi pelayanan publik secara optimal.