TAHAP II Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar
kejari kepulauan selayar, benteng - kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, monika ardia ningsi massora, s.h., m.kn., senin (15/12/2025). tersangka berinisial a diduga melanggar pasal 289 kuhpidana atau pasal 6 huruf a undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.