TAhap II dan Pemasangan Detection Kit Perkara Tindak Pidana Pemalsuan Surat dan Dokumen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari kamis, 07 agustus 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar terhadap berkas perkara nomor: bp/13/iii/res.1.9/2024/reskrim yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, irmansyah asfari, s.h., dan nurul anisa, s.h. tersangka berinisial a diduga melanggar pasal 263 ayat (1) dan (2) kuhpidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan. sebagai bagian dari pengawasan terhadap status tahanan kota, melalui seksi intelijen kejaksaan negeri kepulauan selayar, dilakukan pemasangan alat detektor gelang tahanan (detection kit) kepada tersangka, gun ...

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut

pada hari kamis, 07 agustus 2025, ertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), nurul anisa, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut yang didakwa melanggar pasal 362 jo pasal 64 (1) kuhp. dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. anak dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di lembaga penyelenggaraan ke ...

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut

pada hari kamis, 07 agustus 2025, ertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), nurul anisa, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut yang didakwa melanggar pasal 362 jo pasal 64 (1) kuhp. dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. anak dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di lembaga penyelenggaraan ke ...

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Putusan Perkara Tindak Pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang dilakukan secara berlanjut

pada hari kamis, 07 agustus 2025, ertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), nurul anisa, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan putusan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut yang didakwa melanggar pasal 362 jo pasal 64 (1) kuhp. dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa anak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan i yang dilakukan secara berlanjut” sebagaimana dakwaan alternatif kesatu. anak dijatuhi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di lembaga penyelenggaraan ke ...

Tahap II Perkara Tindak Pidana PENCABULAN TERHADAP ANAK Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari rabu, 06 agustus 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, monika ardia ningsi massora, s.h. tersangka berinisial a diduga melanggar pasal 82 ayat (1) jo pasal 76e uu no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang no.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.

Tahap II Perkara Tindak Pidana PENCURIAN Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari rabu, 06 agustus 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) dari penyidik polres kepulauan selayar yang telah dinyatakan lengkap (p-21) oleh penuntut umum, monika ardia ningsi massora, s.h. tersangka berinisial a dan r diduga melanggar pasal 363 ayat (2) kuhpidana, dengan diterimanya tahap 2 ini, maka proses hukum terhadap tersangka memasuki tahapan penuntutan yang akan segera dilimpahkan ke pengadilan negeri selayar untuk menjalani persidangan.

Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Semester 1 BIdang dan Badan Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2025

pada hari selasa, 05 agustus 2025, bertempat di ruang vicon kejaksaan negeri kepulauan selayar, kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., bersama para kepala seksi dan kepala sub bagian mengikuti kegiatan pembukaan rapat evaluasi capaian kinerja semester i tahun 2025 yang diselenggarakan oleh kejaksaan republik indonesia secara daring. setelah sesi pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat evaluasi capaian kinerja semester i tahun 2025 secara terpisah oleh masing-masing bidang yang dilaksanakan di ruangan masing-masing, sesuai dengan agenda evaluasi teknis dan substansi capaian kinerja tiap-tiap bidang.

Giat Apel Pagi Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar

pada hari senin, 04 agustus 2025, kejaksaan negeri kepulauan selayar melaksanakan apel pagi yang dipimpin langsung oleh kepala kejaksaan negeri kepulauan selayar, bapak apreza darul putra, s.h., m.h., bertempat di halaman kantor kejaksaan negeri kepulauan selayar dan diikuti oleh seluruh pegawai. dalam amanatnya, kepala kejaksaan negeri menyampaikan imbauan kepada seluruh pegawai untuk mempersiapkan segala hal yang diperlukan menyambut pelaksanaan kegiatan rapat kerja teknis (rakernis) dalam beberapa hari ke depan. beliau juga mengingatkan agar seluruh pegawai tetap menjaga dan meningkatkan performa kerja meskipun saat ini kondisi kantor sering mengalami pemadaman listrik secara berkala akibat gangguan dari pihak pln kepulauan selayar.

Sidang Pidana Umum Agenda Sidang Pembacaan Tuntutan Perkara Tindak Pidana Narkotika

pada hari senin, 04 agustus 2025, bertempat di ruang sidang pengadilan negeri selayar, jaksa penuntut umum (jpu), irmansyah asfari, s.h., menghadiri sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tindak pidana narkotika yang didakwa melanggar pasal 114 (1) jo pasal 132 ayat (1) subsidair pasal 112 (1) uu ri no. 35 thn 2009 tentang narkotika. terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dikurangkan selama anak dalam masa penahanan dan pelatihan kerja selama 4 (empat) bulan di lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial di kabupaten bulukumba, serta agar anak melalui orang tuanya membayar biaya perkara sebesar rp 5.000,00 (lima ribu rupiah).

Total Data : 533